KPR Rumah tanpa DP via Jamsostek solusi lain yang bisa dimanfaatkan bagi sejumlah karyawan swasta. Pinjaman Uang Muka Perumahan - Jamsostek atau lebih disingkat PUMP diberikan maksimal Rp.20juta untuk karyawan dengan penyaluran via bank dan Rp.15juta untuk penyaluran biasa, dengan persyaratan masa keanggotaan peserta Jamsostek diatas 1 tahun lebih
Persyaratan lain yang harus dipenuhi tenaga Kerja / anggota jamsostek, sbb :
1. Melampirkan surat pernyataan bermaterai belum memiliki rumah sendiri dari tenaga kerja Jamsostek.
2. Masa keanggotaan Jamsostek minimal 1 tahun.
3. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
4. Maksimal upah sebesar Rp 4.500.000,-
5. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
6. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
7. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
8. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Prosedur peminjaman PUMP - Jamsostek sbb:
Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
Formulir PUMP-1.
Formulir PUMP-2.
Formulir PUMP-3.
Formulir PUMP-4.
Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Khususnya perusahaan asing/PMA.
Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
Untuk informasi lebih detail bisa dikunjungi website Jamsostek
Lalu apakah kelebihan dan kekurangan antara KPR via Jamsostek dengan KPR biasa
Tidak ada perbedaan signifikan tentang kelebihan dan kekurangan kedua KPR ini, yang pasti karyawan bisa mendapat kredit pemilikan rumah tanpa Down Payment alias dibantu Jamsostek. Hanya saja PUMP Jamsostek disediakan untuk rumah sederhana, ini disebabkan DP yang diberikan maksimal Rp.20jt, dan biasanya uang muka sebesar itu khusus untuk rumah sederhana. Namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan bagi peserta jamsostek yang ingin menggunakan PUMP KPR Jamsostek, ada dua angsuran yang harus dipenuhi pada setiap bulannya, yaitu pertama membayar / melunasi utang PUMP dan kedua membayar angsuran KPR via Bank.
Untuk bunga KPR bisa ditanyakan kepada Bank yang memfasilitasi, apakah memakai bunga flat,dsb. Tapi biasanya semua bank menggunakan bunga mengambang ( floating ), kalaupun ada iming-iming bunga flat, itupun hanya beberapa tahun saja, setelah itu bunga KPR mengikuti bunga pasar. Semoga info ini bisa membantu
Persyaratan lain yang harus dipenuhi tenaga Kerja / anggota jamsostek, sbb :
1. Melampirkan surat pernyataan bermaterai belum memiliki rumah sendiri dari tenaga kerja Jamsostek.
2. Masa keanggotaan Jamsostek minimal 1 tahun.
3. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
4. Maksimal upah sebesar Rp 4.500.000,-
5. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
6. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
7. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
8. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Prosedur peminjaman PUMP - Jamsostek sbb:
Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
Formulir PUMP-1.
Formulir PUMP-2.
Formulir PUMP-3.
Formulir PUMP-4.
Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Khususnya perusahaan asing/PMA.
Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
Untuk informasi lebih detail bisa dikunjungi website Jamsostek
Lalu apakah kelebihan dan kekurangan antara KPR via Jamsostek dengan KPR biasa
Tidak ada perbedaan signifikan tentang kelebihan dan kekurangan kedua KPR ini, yang pasti karyawan bisa mendapat kredit pemilikan rumah tanpa Down Payment alias dibantu Jamsostek. Hanya saja PUMP Jamsostek disediakan untuk rumah sederhana, ini disebabkan DP yang diberikan maksimal Rp.20jt, dan biasanya uang muka sebesar itu khusus untuk rumah sederhana. Namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan bagi peserta jamsostek yang ingin menggunakan PUMP KPR Jamsostek, ada dua angsuran yang harus dipenuhi pada setiap bulannya, yaitu pertama membayar / melunasi utang PUMP dan kedua membayar angsuran KPR via Bank.
Untuk bunga KPR bisa ditanyakan kepada Bank yang memfasilitasi, apakah memakai bunga flat,dsb. Tapi biasanya semua bank menggunakan bunga mengambang ( floating ), kalaupun ada iming-iming bunga flat, itupun hanya beberapa tahun saja, setelah itu bunga KPR mengikuti bunga pasar. Semoga info ini bisa membantu
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.